Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu kedua Bulan Juni berhasil mengungkap sebanyak 32 kasus tindak pidana.
Dari 32 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu curat 20 kasus, curas 8 kasus, dan anirat 4 kasus.
Dari 32 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polres Musi Banyuasin 6 kasus, Polres Pagar Alam 5 kasus, Ditkrimum Polda Sumsel 3 kasus, Polres Banyuasin 3 kasus dan Polres Prabumulih 3 kasus.
Baca Juga: Polisi Benarkan Artis Inisial DS Diamankan Karena Kasus Narkoba
Kabid Humas mengatakan bahwa meskipun di masa pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi khususnya Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba.
Beliau menghimbau kepada masyarakat khususnya Provinsi Sumsel agar selalu mengawasi anak dan keluarga dari pengaruh buruk Narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyaraka Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing.
Baca Juga: Jadi Kapolda Kalsel, Nico Afinta Silaturahmi ke DPRD Provinsi