Palembang, Sonora.ID - Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM senin, 15 Juni 2020 menyampaikan informasi tentang hasil ungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum jajaran Polda Sumsel khususnya Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor).
Ini dibuktikan pada minggu kedua Bulan Juni 2020 Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 53 Kasus dan menangkap sebanyak 66 Tersangka.
Dari 66 Tersangka tersebut terdiri dari, pengedar 43 orang dan pemakai 23 orang, sedangkan barang bukti yang disita sebanyak, shabu 639,94 gram, ganja 79,51 gram, dan ekstasi 73 butir.
Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Kasus Peredaran Narkoba Di Bali Meningkat
Dari segi kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (20), Polres Muara Enin (4), Polres OKU (4), Polres lahat (4), Ditresnarkoba Polda Sumsel (3), Polres OKI (3), Polres Lubuk Linggau (3).
Dari segi kualitas urutan Barang Bukti (BB) terbanyak yakni Ditresnarkoba Polda Sumsel (492,27 Gr sabu dan 30 butir ekstasi), Polrestabes Palembang (59,84 Gr sabu) dan Polres Muara Enim (34,58 Gr sabu dan 34 butir ekstasi)
“Berdasarkan barang bukti yang disita, maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 4.381 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.
Baca Juga: BNN Kalbar Musnahkan Barang Bukti Sabu Dan Ekstasi Hasil Tangkapan Bulan Mei
Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu kedua Bulan Juni berhasil mengungkap sebanyak 32 kasus tindak pidana.
Dari 32 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu curat 20 kasus, curas 8 kasus, dan anirat 4 kasus.
Dari 32 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polres Musi Banyuasin 6 kasus, Polres Pagar Alam 5 kasus, Ditkrimum Polda Sumsel 3 kasus, Polres Banyuasin 3 kasus dan Polres Prabumulih 3 kasus.
Baca Juga: Polisi Benarkan Artis Inisial DS Diamankan Karena Kasus Narkoba
Kabid Humas mengatakan bahwa meskipun di masa pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres/ tabes Jajaran masih melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi khususnya Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba.
Beliau menghimbau kepada masyarakat khususnya Provinsi Sumsel agar selalu mengawasi anak dan keluarga dari pengaruh buruk Narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyaraka Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing.
Baca Juga: Jadi Kapolda Kalsel, Nico Afinta Silaturahmi ke DPRD Provinsi