Wahab menambahkan proses PPDB harus dikawal bersama, sehingga dapat berjalan sesuai yang diharapkan, seperti menghasilkan generasi yang berkualitas.
Di sisi lain, komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Surat tersebut ditujukan kepada Pj Wali Kota, Yusran Jusuf selaku pejabat pembina kepegawaian.
Dalam surat yang ditandatangi Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto disebutkan bahwa benar Rahman Bando yang saat ini menjabat Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) terbukti melakukan politik praktis dan melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN. Hal ini sesuai laporan yang diterima dari Bawaslu.
Baca Juga: Kadisdik Sumsel : Pelaksanaan KBM Kita Serahkan ke Pemda Setempat
Dimintai tanggapannya terkait rekomendasi tersebut, Pj Wali Kota Yusran Jusuf enggan berkomentar lebih jauh. Dia mengaku masih menunggu hasil kajian jajarannya di inspektorat.
Inspektorat merupakam lembaga yang mempunyai otoritas untuk mengontrol atau memberikan peringatan, sanksi kepada ASN.
“Kita tunggu hasil evaluasi dan kajiannya dulu,” singkat Yusran Jusuf saat ditemui belum lama ini.
Secara terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Basri Rahkman memastikan akan menjalankan dan menindaklanjuti seluruh proses yang telah direkomendasikan oleh lembaga resmi pusat seperti KASN.
Baca Juga: Meski Belajar di Rumah, Sebuah Sekolah Menengah Atas di Medan Tetap Bebankan Biaya Sekolah