DPRD Makassar Waspadai Modus Titip Siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

16 Juni 2020 20:50 WIB
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir ( Sonora/Muh Said)

Makassar, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mewaspadai modus titip menitip siswa saat pelaksanaan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. Fenomena ini biasanya terjadi setiap tahun melalui intervensi oknum pejabat.

Seperti disampaikan Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir saat video virtual bertajuk silaturrahmi stakeholder pendidikan. Pimpinan komisi yang membidangi kesejahteraan rakyat dan pendidikan ini memaparkan sejumlah modus titip menitip siswa pada proses PPDB.

Seperti pihak sekolah tidak memaksimalkan kuota resmi yang disiapkan.

Baca Juga: Sebabkan Siswa Jenuh, Perlu Ada Panduan Pembelajaran dari Rumah

Misalnya dalam PPDB online telah ditetapkan daya tampung yang dibagi dalam beberapa kelas, namun pada kenyataannya, ada kelas baru tanpa diketahui Dinas Pendidikan.

Kebijakan ini biasanya dimanfaatkan untuk menampung siswa titipan, yang kerap terjadi di sejumlah sekolah unggulan.

Wahab menyebut terbatasnya kouta berdampak terhadap siswa yang tidak tertampung di sekolah. Hal ini tentunya menyakitkan bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan.

"Kami akan lakukan pengawasan khusus terhadap sekolah unggulan ini. Karena potensi chaos atau kepentingan sangat besar," ujar Wahab.

Baca Juga: Terima Aduan Orang Tua, Basri Baco Minta Disdik DKI Jakarta Evaluasi Sistem PPDB

Wahab menambahkan proses PPDB harus dikawal bersama, sehingga dapat berjalan sesuai yang diharapkan, seperti menghasilkan generasi yang berkualitas.

Di sisi lain, komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Surat tersebut ditujukan kepada Pj Wali Kota, Yusran Jusuf selaku pejabat pembina kepegawaian.

Dalam surat yang ditandatangi Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto disebutkan bahwa benar Rahman Bando yang saat ini menjabat Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) terbukti melakukan politik praktis dan melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN. Hal ini sesuai laporan yang diterima dari Bawaslu.

Baca Juga: Kadisdik Sumsel : Pelaksanaan KBM Kita Serahkan ke Pemda Setempat

Dimintai tanggapannya terkait rekomendasi tersebut, Pj Wali Kota Yusran Jusuf enggan berkomentar lebih jauh. Dia mengaku masih menunggu hasil kajian jajarannya di inspektorat.

Inspektorat merupakam lembaga yang mempunyai otoritas untuk mengontrol atau memberikan peringatan, sanksi kepada ASN.

“Kita tunggu hasil evaluasi dan kajiannya dulu,” singkat Yusran Jusuf saat ditemui belum lama ini.

Secara terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Basri Rahkman memastikan akan menjalankan dan menindaklanjuti seluruh proses yang telah direkomendasikan oleh lembaga resmi pusat seperti KASN.

Baca Juga: Meski Belajar di Rumah, Sebuah Sekolah Menengah Atas di Medan Tetap Bebankan Biaya Sekolah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm