Rentan Diselewengkan, Pemkab Muba Bersama Aparat Penegak Hukum Lakukan Pengawasan Dana Desa

17 Juni 2020 19:45 WIB
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin
Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin ( Sonora/Bovend Sitinjak)

Palembang, Sonora.ID - Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa.

Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Radio Sonora menyelenggarakan kegiatan live talkshow yang mengangkat tema ‘Trik Jitu Muba Perangi Covid-19’, Rabu (17/6).

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin menjadi narasumber di kegiatan yang berlangsung selama satu jam tersebut.

Baca Juga: Memasuki Pancaroba, IDI Palembang Minta Masyarakat Waspadai DBD

Menurut Dodi, pada implementasi di lapangan, dana desa diberikan secara tunai.

Di tingkat bawah, dana desa sangat rentan terhadap penyelewengan yang mungkin terjadi.

Pihaknya menyatakan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggandeng pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengawasi penggunaan dana tersebut.

"Jangan sampai, misalnya karena itu dibagi cash, harusnya satunya keluarga menerima 600 ribu, ternyata dipotong. Misalnya, untuk uang lelah 20 ribu, 40 ribu, 50 ribu, dan lain sebagainya," ujarnya.

Baca Juga: Protokol Pemakaman Pasien Covid-19 Adalah Untuk Kebaikan Keluarga Almarhum

Menurut Dodi, apabila terjadi penyelewengan terhadap penggunaan dana desa, hal itu tidak bisa ditolerir.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga menceritakan pengalaman yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin seputar tidak validnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Ternyata udah ada yang meninggal, tapi masih masuk dalam daftar. Ada yang naik tingkat strata sosialnya, tapi masih terdaftar. Itu kan sebetulnya gak cocok untuk menerima bantuan," ujarnya.

Dodi mengungkapkan, momentum itu dijadikan waktu yang tepat untuk memperbaharui data.

Seluruh kepala desa/lurah yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin, lanjut Dodi, diminta untuk mencetak daftar keluarga penerima manfaat dan menempelnya di kantor lurah dan fasilitas umum.

Baca Juga: Kadisdik Palembang: Situasi Covid-19 Menentukan Berlangsungnya KBM di Sekolah

"Supaya masyarakat bisa melihat secara langsung bener gak ini. Orang ini pantas gak mendapatkan. Dan ini sudah masuk belum ke dalam daftar," ungkapnya.

Menurut Dodi, kalau masih menemukan data yang tidak valid, masyarakat bisa melakukan koreksi.

Koreksi berupa perubahan daftar keluarga penerima manfaat tersebut, dilakukan dengan musyawarah desa.

"Kemudian diajukan kepada Bupati untuk kita koreksi daftar penerima manfaatnya pada bantuan bulan berikutnya. Itu dari sisi transparansi," pungkasnya.

Baca Juga: Antisipasi Genangan Air, Proyek Drainase Jalan Basuki Rahmat Mulai Dikerjakan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm