Bandung, Sonora.ID - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya sepakat bahwa delapan daerah di Jabar akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada Desember 2020 mendatang.
Dalam siaran pers yang diterima Sonora Bandung, Rabu (17/6/2020), Ridwan Kamil mengemukakan bahwa delapan Kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.
Nantinya, kegiatan di setiap tahapan Pilkada harus disesuaikan dengan protokol kesehatan dan level kewaspadaan COVID-19 di wilayah masing-masing untuk menghindari penularan kasus COVID-19.
"Akan dibuat aturan Protokol kesehatan dalam pilkada. Dibuat aturan jika (Zona) Merah seperti apa, (Zona) Kuning dan (Zona) Hijau seperti apa,” ucap Gubernur yang akrab disapa Kang Emil, di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (17/6/2020) sore.
Baca Juga: Resmi! Pilkada 2020 Akan Tetap Dilaksanakan pada 9 Desember
“Jadi nanti kalau kenyataannya (wilayah) masih (Zona) kuning, tentu berbeda dengan pelaksanaan kampanye di Zona Biru,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Rifqi Ali Mubarok menjelaskan, pihaknya dan Gugus Tugas Jabar akan menyusun panduan pemilihan di masa AKB. Panduan tersebut akan mengatur penerapan protokol kesehatan pada kegiatan-kegiatan tahapan Pilkada, seperti kampanye dan rapat umum.
“Jadi sekarang istilahnya Pemilihan dengan AKB. Nanti akan diatur bagaimana kampanye rapat umum dilakukan dengan protokol kesehatan, kampanye tatap muka terbatas, kampanye tertutup, dan lain sebagainya, termasuk juga rapat pleno terbuka sesuai dengan protokol kesehatan. Maka kita minta bantuan Gugus Tugas di tingkat provinsi yang kemudian nanti bisa menjadi panduan untuk tingkat kota/kabupaten,” tutur Rifqi.
Terkait mekanisme pemilihan di masa AKB ini, Rifqi mengemukaan beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan seperti menambah jumlah alat coblos hingga penggunaan sarung tangan sekali pakai bagi para pemilih untuk menghindari adanya penularan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain itu, Rifqi mengatakan bahwa pihaknya akan mengurangi kuota per TPS, mengatur durasi pemungutan suara, serta jarak antar bilik di TPS guna menghindari kerumunan masyarakat.
“Hal-hal seperti itu yang akan terus kita coba diskusikan mekanismenya. Yang jelas tidak boleh berkerumun, maka awalnya pemilih per-TPS itu 800 (orang), sekarang dikurangi jadi 500 (orang). Nanti diatur durasi waktunya, jaraknya, dan lain sebagainya,” katanya.
Sementara itu, Kang Emil mengatakan bahwa petugas Pilkada akan menjalani rapid test terlebih dahulu untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan lanjutan ini dilaksanakan dengan aman. Rapid test akan menyasar seluruh panitia penyelenggara di tingkat provinsi, kota/kabupaten, hingga tingkat desa/kelurahan.
Rifqi menambakan, pihak Gugus Tugas Jabar akan menyediakan alat rapid test dan memfasilitasi pelaksanaan tes di delapan wilayah yang menggelar Pilkada. Selain itu, pihaknya juga mengajukan permintaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk menjamin keamanan petugas.