Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Sementara, larangan terkait satwa liar diatur dalam Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Salah satunya larangan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
Bagi yang melanggar aturan, bisa dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990.
BKSDA sudah beberapa kali menerima kucing emas yang ditemukan oleh warga.
Menurut Agus, habitat kucing emas ini juga hanya ada di wilayah Sumatera dan kucing emas sendiri memiliki ukuran 2-3 kali ukuran kucing peliharaan.
Baca Juga: Harimau Bernama Nadia di Kebun Binatang AS Positif Virus Corona
Ia memiliki bulu yang merah-cokelat keemasan, cokelat tua hingga kayu manis pucat, dan abu-abu hingga hitam.
Menurutnya, kucing emas juga termasuk dari salah satu kucing hutan seperti harimau, macan tutul, macan dahan, dan kucing emas.