Heboh Penemuan Kucing Emas Langka di Sumatera, Berikut Penjelasan Tentang Kucing Emas

18 Juni 2020 14:00 WIB
Seekor kucing emas langka terjerat perangkap babi dan kemudian di evakuasi BKSDA Bukittinggi, Selasa (17/6/2020)
Seekor kucing emas langka terjerat perangkap babi dan kemudian di evakuasi BKSDA Bukittinggi, Selasa (17/6/2020) ( )

Sonora.ID – Seekor kucing emas terjerat di sebuah pemukiman warga di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Selasa (16/6/2020).

Kucing emas yang termasuk dalam satwa langka tersebut terjerat disebuah perangkap babi milik warga.

Kemudian kini kucing tersebut sudah dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca Juga: Wuhan Secara Resmi Melarang Konsumsi dan Perdagangan Hewan Liar

Satwa langka itu diobati di Klinik Satwa Kebun Binatang Bukittinggi.

Mengenai kucing emas

Berdasarkan analis data dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur, Agus Irwanto, mengatakan, kucing emas ini memiliki nama ilmiah Pardofelis temminckii.

Kucing emas juga memiliki sinonim nama ilmiah Catopuma temminckii.

Baca Juga: Hati-hati! Memelihara Ayam di Rumah Bisa Jadi Bom Waktu yang Mematikan, Kok Bisa?

“(Kucing emas) Termasuk satwa yang dilindungi undang-undang. Dilarang untuk menangkap, memelihara, memperjualbelikan dalam keadaan hidup maupun mati,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

Ilustrasi kucing emas

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106/MenLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Sementara, larangan terkait satwa liar diatur dalam Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Salah satunya larangan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Baca Juga: Kejam, Seekor Gajah Hamil Sengaja Diberi Makan Petasan Oleh Warga Hingga Meninggal Dengan Kondisi Mulut Melepuh

Bagi yang melanggar aturan, bisa dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990.

BKSDA sudah beberapa kali menerima kucing emas yang ditemukan oleh warga.

Menurut Agus, habitat kucing emas ini juga hanya ada di wilayah Sumatera dan kucing emas sendiri memiliki ukuran 2-3 kali ukuran kucing peliharaan.

Baca Juga: Harimau Bernama Nadia di Kebun Binatang AS Positif Virus Corona

Ia memiliki bulu yang merah-cokelat keemasan, cokelat tua hingga kayu manis pucat, dan abu-abu hingga hitam.

Menurutnya, kucing emas juga termasuk dari salah satu kucing hutan seperti harimau, macan tutul, macan dahan, dan kucing emas.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm