Siap-siap, Kini Sholat Jumat Berjamaah Dilakukaan Berdasarkan Aturan Ganjil Genap Nomor Ponsel

18 Juni 2020 15:34 WIB
Illustrasi Sholat Jumat
Illustrasi Sholat Jumat ( Freepict.com)

Sonora.ID - Berbagai kebijakan di terapkan untuk menekan angka perkembangan Covid-19 di Indonesia. Salah satunya di terapkan dalam beribadan jamaah terutama untuk sholat Jumat.

Berdasarkan peraturan Majelis ulama Indonesia, kegiatan beribadatan di rumah ibadah di perbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan yang tertib.

Mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan peraturan ganjil genap nomer telepon untuk dapat beribadah solat Jumat secara berjamaah.

Baca Juga: Habiskan Dana Rp 40 Miliyar, Anies: Jakarta Siap Bertransformasi Ke Transit Oriented Development

Berdasarkan Surat Edaran nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebar luaskan pada Selasa (16/6/2020).

"Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Shalat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Sekolah di Bolaang Mongondow Timur Dibuka Kembali, Protokol Kesehatan Wajib Diterapkan

Dewan Masjid Indonesia akan mengatur susuan jamaah yang ingin mengikuti solat jumat berjamaah secara ganjil genap.

Skema ganjil genap nomer telepon hampir serupa dengan ganjil genap plat kendaraan bermotor.

Dimana pada tanggal genap nomer telepon yang berakhiran bilangan genap dapat melaksanakan solat jumat pada kloter pertama atau pukul 12:00.

Sementara untuk mereka yang memiliki nomer telpon yang berakhiran ganjil dapat mengikuti solat Jumat pada keloter kedua atau pukul 13:00.

Baca Juga: Kepribadian Orang Golongan Darah B, Kepo dan Tidak Suka Diatur

Usulan ini diberikan oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla untuk menjawab keresahan takmir masjid mengenai protokol kesehatan.

"Untuk menyelamatkan jemaah dari risiko yang berbahaya, maka Pak JK memikirkan lebih detail lagi. Itu saja," kata dia. 

Sementara jika ada jemaah yang memiliki dua nomor ponsel dengan akhiran ganjil dan genap, Imam mengatakan masjid akan menyerahkan pada jemaah tersebut untuk memilih salah satu nomor. 

"Dipilih saja. Tidak mungkin dua-duanya dia pakai atau ikut dua gelombang sekaligus ya tidak mungkin. pakai satu saja," ujar Imam.

Berikut isi surat edaran lengkap DMI: Menindaklanjuti surat edaran ketiga Dewan Masjid Indonesia dan sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid 19 disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Sekolah di Bolaang Mongondow Timur Dibuka Kembali, Protokol Kesehatan Wajib Diterapkan

1. Setelah mengevaluasi pelaksanaan Sholat Jumat yang telah berlangsung dua kali sejak dibukanya kembali masjid pada tanggal 5 juni 2020 dapat diketahui bahwa Jamaah yang shalat di dalam masjid secara umum melaksanakan dengan teratur, menaati protokol kesehatan termasuk menjaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh PP DMI.

2. Banyak masjid karena keterbatasan ruang shalat, untuk memenuhi ketentuan jaga jarak terpaksa jemaahnya shalat di halaman dan bahkan di jalan raya, sehingga shaf (barisan) tidak teratur, dan ada risiko penularan Covid 19 karena jalan raya tidak bersih, sel virus bisa terbawa ke rumah dari sajadah.

3. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dianjurkan hal-hal sebagai berikut:

a. Bagi Masjid yang mempunyai halaman yang dapat dipakai untuk Sholat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah.

b. Bagi Masjid yang Jamaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Sholat Jumat dalam 2 (dua) gelombang/shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00.

c. Agar jumlah Jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap shiftnya, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut:

- Apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil (contoh: 19 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya ganjil (contoh 081 31 ), maka shalat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya genap mendapat kesempatan Shalat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.

- Begitu pula sebaliknya apabila hari Jumat bertepatan dengan tanggal genap (contoh: 26 Juni 2020) maka Jamaah yang memiliki ujung nomor handphone (HP) genap (contoh 081 ..... .40), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya ganjil mendapat kesempatan Shalat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.

- Khusus untuk kantor atau gedung bertingkat, Shalat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai. Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20.

Baca Juga: Habiskan Dana Rp 40 Miliyar, Anies: Jakarta Siap Bertransformasi Ke Transit Oriented Development 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DMI Atur Shalat Jumat 2 Gelombang Berdasarkan Ganjil Genap Nomor Ponsel",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm