Sesuai Aturan Menkes, Ibu Hamil Wajib Jalani Rapid Test Jelang Melahirkan

18 Juni 2020 19:05 WIB
Kepala Dinas Kesehatan, Naisyah T Azikin
Kepala Dinas Kesehatan, Naisyah T Azikin ( Sonora/Muh Said)

Makassar, Sonora.ID - Ibu hamil di Kota Makassar wajib menjalani tes cepat atau rapid test deteksi Covid-19 jelang melahirkan, kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Kesehatan, Naisyah T Azikin saat ditemui di posko Covid-19, Jalan Nikel, Makassar, Kamis (18/7/2020).

Pihaknya mengatakan rapid tes penting dilakukan sebelum persalinan sebab dikhawatirkan akan menularkan virus ke petugas kesehatan, apalagi jika hasil rapid tes reaktif.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Chile Mengundurkan Diri karena Kematian Covid-19 Melonjak

"Hamil itukan normal, tapi ada janin baru yang harus dijaga jadi semuanya itu berdampak, tapikan banyak ibu hamil yang melahirkan normal yang jelas dia ikuti protokol kesehatan," ungkapnya.

Naisyah menjelaskan kondisi ibu hamil yang kurang stabil rawan terserang penyakit, termasuk terpapar Covid-19.

Baca Juga: Menkes, Kepala BNPB, dan Menko PMK Apresiasi Penanganan Covid-19 Sulsel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm