Sesuai Aturan Menkes, Ibu Hamil Wajib Jalani Rapid Test Jelang Melahirkan

18 Juni 2020 19:05 WIB
Kepala Dinas Kesehatan, Naisyah T Azikin
Kepala Dinas Kesehatan, Naisyah T Azikin ( Sonora/Muh Said)

Pihaknya menyarankan ibu hamil untuk memeriksakan kehamilannya secara rutin, termasuk segera menghubungi rumah sakit jika ada keluhan seperti demam.

Pihaknya menyebut, layanan rapid test saat ini bisa dilakukan di puskesmas.

"Bisa ke puskesmas untuk di-rapid, kalau memang reaktif kita swabkan dan kita rujuk ke tempat dimana ia mau melahirkan," terangnya.

Baca Juga: Wagub Sulsel Minta Penanganan Ibu Hamil Jadi Perhatian Khusus

Dalam kesempatan itu, Naisyah juga menaggapi adanya ibu hamil di Kota Makassar yang terpaksa harus kehilangan bayinya dalam kandungan lantaran tidak bisa membayar swab tes saat akan melahirkan. 

Dia menyebut kondisi Ervina Yana saat itu reaktif Covid-19 usai menjalani rapid test. Sehingga ada beberapa rumah sakit yang menolak karena bukan fasilitas kesehatan rujukan.

Ervina baru bisa mendapat perawatan di RSIA Ananda meski bayinya sudah meninggal dunia di dalam kandungan selama dua hari.

Baca Juga: Seorang Ibu Hamil Positif Covid-19, Berhasil Lahirkan Bayi Laki-laki

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm