Makassar, Sonora.ID - Perusahaan Daerah, PD, Pasar Makassar Raya enggan menerapkan sistem ganjil genap di kawasan pasar. Konsep seperti itu telah diterapkan di Jakarta untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19.
Direktur Operasional PD Pasar Makassar Raya, Saharuddin mengatakan, kondisi di ibukota berbeda dengan di Makassar.
Saat ini telah diterapkan sistem zonasi dalam mencegah penyebaran, yang mengatur jarak pedagang dan pembeli agar tidak terlalu padat.
Baca Juga: Wagub Sulsel Minta Penanganan Ibu Hamil Jadi Perhatian Khusus
Pihaknya menambahkan, PD Pasar tidak memiliki kewenangan untuk mengatur ganjil genap.
“Masalahnya di pasar ada zonasi pasar yang kita sudah tentukan, kemudian tidak ada kewenangan kita untuk mengatur itu (ganjil genap),” kata Saharuddin belum lama ini.
Saharuddin menambahkan penerapan protokol kesehatan di seluruh pasar mulai diperketat. Pasalnya dinilai sebagai tempat rawan dalam penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Makassar Tanggapi Dugaan Pelanggaran Netralitas dari KASN
Saat ini telah disiapkan dua unit tempat cuci tangan yang dilengkapi tandon air di setiap pasar. Selain itu, memeriksa suhu tubuh dengan alat thermogun bagi pedagang dan pengunjung pasar serta secara masif menyampaikan imbauan agar menggunakan masker.
Saharuddin menyebut pihaknya menugaskan 100 orang untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan di dalam pasar setiap hari.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari rapat di Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar tentang pengetatan pemberlakukan protokol kesehatan.
Baca Juga: Siap-siap, Kini Sholat Jumat Berjamaah Dilakukaan Berdasarkan Aturan Ganjil Genap Nomor Ponsel
"Di setiap pasar saat ini telah tersedia minimal 2 tempat cuci tangan. Yang akan intensif kita lakukan yaitu mengimbau untuk jaga jarak kepada pembeli. Ini bukan persoalan mudah di dalam pasar," ujarnya.
Saharuddin menambahkan PD Pasar juga berencana memberlakukan physical distancing kepada pedagang kaki lima di pasar trasional dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Selama Masa PSBB Transisi, Dishub DKI Jakarta Mencatat Penurunan Arus Lalu Lintas di Jalan Raya