Sonora.ID - Pada bulan Mei tepatnya 26/5/2020 publik Indonesia dikejutkan dengan penangkapan aktor Dwi Sasono.
Dwi Sasono di ciduk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan, dikediamannya di Pondok Labu, Jaksel.
Penangkapan Dwi berawal dari informasi masyarakat terkait pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka C.
Baca Juga: Artis Korea yang Cocok Perankan Serial Money Heist Versi Korea Menurut Netizen
Saat ditangkap, Dwi diketahui baru menerima ganja dari tersangka C. Kepada polisi, Dwi mengaku rutin mengonsumsi ganja selama sebulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Aparat kepolisian juga telah mengamankan ganja seberat 16 gram dari tangan Dwi Sasono.
Aktor tersebut mengaku mengonsumsi ganja untuk mengisi kegiatan waktu luang dan susah tidur selama menjalani kegiatan di rumah akibat Covid-19.
Namun ternyata setelah dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan, fakta mengejutkan pun mulai terkuak.
Baca Juga: Tertangkap Kamera Jalan Berduaan, Machine Gun Kelly Resmi Pacaran Dengan Megan Fox?
Dwi Sasono kembali membuat geger publik usai diketahui bahwa dirinya telah mengkonsumsi narkoba selama 20 tahun lamanya.
Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung pada, Rabu (17/6/2020) malam.
"Dwi Sasono menggunakan ganja bukan setahun atau dua tahun. Setelah lepas SMA, dia sudah memakai itu," kata Vivick Tjangkung.
Dwi Sasono sangat ketergantungan pada narkoba, terutama jenis ganja, sudah berlangsung selama puluhan tahun.
"Dia (Dwi Sasono) mengakui setengah hidupnya, sekarang dia berusia 40 tahun, sudah terjerumus menggunakan narkotika jenis ganja," ujar Vivick Tjangkung.
Meski ketergantungan terhadap barang terlarang tersebut, Dwi Sasono tidak ditemukan terlibat dalam pengedaran barang terlarang tersebut.
Baca Juga: Lagu 'Hati Yang Tersakiti Versi Korea' Jadi Perbincangan, Rossa Minta Maaf
"Tidak ada jaringan. Dia (Dwi Sasono) bukan sebagai pengedar atau produksi," katanya.
Oleh karenanya, Dwi Sasono diizinkan menjalankan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Di undang-undang narkotika juga disebutkan, jika terbukti sebagai penyalahguna narkoba, dia bisa melakukan rehabilitasi," ujar Vivick Tjangkung.
Baca Juga: Lagu 'Hati Yang Tersakiti Versi Korea' Jadi Perbincangan, Rossa Minta Maaf
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul MENGEJUTKAN! Dwi Sasono Akui Pakai Ganja Sejak 20 Tahun Lalu, Jadi Pecandu Setelah Lulus SMA,