Makassar, Sonora.id - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) akan melakukan relaksasi pajak bagi dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kota Makassar, Irwan Adnan menjelaskan pihaknya tengah menggodok peraturan wali kota (perwali) sebagai acuan untuk mengambil kebijakan terhadap langkah relaksasi yang akan dilakukan.
Dalam regulasi tersebut, terdapat beberapa kemudahan yang akan diberikan kepada wajib pajak. Mulai dari keringanan pembayaran, penghapusan denda hingga pembebasan pajak jika diperlukan.
Baca Juga: Discapil Kota Makassar Hadirkan Inovasi Baru Pada Layanan Online Selama Pancemi Covid-19
“Draft perwali sudah selesai. Kami sudah ajukan ke bapak Pj Wali Kota Makassar, tinggal Bagian Hukum yang akan mengeksekusinya. Selanjutnya dikasih nomor kemudian dilaksanakan,” kata Irwan di Posko Covid-19 Kota Makassar, Jalan Nikel, belum lama ini.
Irwan memperkirakan perwali terkait relaksasi pajak ini ditargetkan sudah bisa diterapkan pada pembayaran pajak Juli mendatang.
“Langkah itu dilakukan untuk mendorong semua wajib pajak atau usaha bisa recovery. Kalau mereka pulih, kan dampaknya juga untuk pembangunan di Kota Makassar,” jelasnya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Menurut Anda Wanita Mana yang Sedang Gendong Anak Orang Lain?
Lebih jauh Irwan menjelaskan pandemi covid-19 yang terjadi saat ini menjadi persoalan besar bagi dunia usaha. Hal itu tentu berdampak pada kegagalan pembayaran pajak.
Akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar menjadi terpuruk. Selama ini, sektor pajak memberi kontribusi hingga 90 persen terhadap PAD, sisanya retribusi.
Jika dihitung mulai Maret hingga Mei 2020, pemasukan dari sektor pajak minus hingga 50 miliar rupiah.
Pihaknya menambahkan saat kondisi normal, dalam sehari pemasukan bisa mencapai 600 juta rupiah.
Bapenda berharap pemasukan dari sektor pajak mulai kembali menggeliat di bulan Juni ini, karena dunia usaha mulai bangkit dengan perlahan meski dalam penerapan protokoler kesehatan yang ketat.
"Yang paling pertama itu dampaknya adalah pajak hiburan, pasti. Karena tidak ada hiburan yang buka, hotel dan restoran juga seperti itu, juga parkir. Sampai hari ini bahkan sama sekali belum ada yang buka, mungkin hotel yang buka ya yang wisata covid saja kan," tutupnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani Menolak THM Dibuka Lebih Awal