Banjarmasin, Sonora.ID - Pembongkaran reklame bando di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin oleh anggota Satpol PP dan Damkar bersama Dinas Perhubungan pada Jum'at, (19/06) dini hari, rupanya dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Ibnu mengklaim baru mengetahui pembongkaran tersebut pada pagi harinya, setelah mendapat kabar dari beberapa koleganya.
"Ada beberapa orang me-WA, begitu waktu subuh saya buka, waduh sudah dilakukan penertiban," ungkapnya saat ditemui di Balaikota Banjarmasin, sore tadi, (19/06).
Baca Juga: Literasi Buat Masyarakat Tetap Kreatif dan Produktif di Era New Normal
Sebenarnya menurut Ibnu, sudah ada kesekapatan antara kedua belah pihak, yakni Pemerintah Kota dan para pengusaha periklanan, yang dihadiri seluruh pihak terkait, termasuk Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Para pengusaha diminta seegera mungkin membuat perencanaan untuk merubah bentuk reklame bando menjadi Jembatan Penyebaran Orang (JPO).
"Pada pertemuan lalu memang Pak Ichwan, Plt Kasatpol PP tidak hadir. Namun saya meyakini yang bersangkutan sudah mengetahui hasilnya," terangnya.
Baca Juga: Reklame Bando Dibongkar, Ketua APPSI Kalsel Tuntut Pihak Terkait ke Jalur Hukum