Namun pihaknya tidak menyangka, penertiban dilakukan secepat itu, hingga akhirnya mendapat reaksi keras dari pihak pengusaha, yang bahkan kabarnya akan melayangkan gugatan.
"Memang awalnya ingin berkoordinasi dengan Pak Ichwan, namun nomor handphone beliau tidak bisa dihubungi. Hingga akhirnya yang bersangkutan mengambil tindakan seperti itu," keluhnya lagi.
Lebih lanjut Ibnu berharap agar para pengusaha tidak membuat laporan atau gugatan, sehingga penataan reklame ini bisa berjalan lancar.
"Kalaupun ingin menggugat juga, ya itu hak mereka," tutupnya.
Baca Juga: Tak Berizin Dua Tahun, Reklame Bando di A. Yani Akan Dibongkar
Sekadar diketahui, hampir seluruh reklame berjenis bando di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, akhirnya dibongkar pada dini hari Jumat (19/06).
Pembongkaran ini sebagai tindaklanjut pasca penyegelan oleh Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin karena dianggap sudah tidak mengantongi izin.
Dasar hukum pembongkaran reklame bando sendiri adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Penertiban rencananya dilakukan secara bertahap, yang selanjutnya juga akan menyasar di kawasan lain, yakni di kawasan S. Parman dan Hasan Basry.
Baca Juga: Anggaran Dipotong 30,9 %, Perpusnas Siap Ubah Strategi Kerja