Banjarmasin, Sonora.ID - Pembongkaran reklame bando di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin oleh anggota Satpol PP dan Damkar bersama Dinas Perhubungan pada Jum'at, (19/06) dini hari, rupanya dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Ibnu mengklaim baru mengetahui pembongkaran tersebut pada pagi harinya, setelah mendapat kabar dari beberapa koleganya.
"Ada beberapa orang me-WA, begitu waktu subuh saya buka, waduh sudah dilakukan penertiban," ungkapnya saat ditemui di Balaikota Banjarmasin, sore tadi, (19/06).
Baca Juga: Literasi Buat Masyarakat Tetap Kreatif dan Produktif di Era New Normal
Sebenarnya menurut Ibnu, sudah ada kesekapatan antara kedua belah pihak, yakni Pemerintah Kota dan para pengusaha periklanan, yang dihadiri seluruh pihak terkait, termasuk Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Para pengusaha diminta seegera mungkin membuat perencanaan untuk merubah bentuk reklame bando menjadi Jembatan Penyebaran Orang (JPO).
"Pada pertemuan lalu memang Pak Ichwan, Plt Kasatpol PP tidak hadir. Namun saya meyakini yang bersangkutan sudah mengetahui hasilnya," terangnya.
Baca Juga: Reklame Bando Dibongkar, Ketua APPSI Kalsel Tuntut Pihak Terkait ke Jalur Hukum
Namun pihaknya tidak menyangka, penertiban dilakukan secepat itu, hingga akhirnya mendapat reaksi keras dari pihak pengusaha, yang bahkan kabarnya akan melayangkan gugatan.
"Memang awalnya ingin berkoordinasi dengan Pak Ichwan, namun nomor handphone beliau tidak bisa dihubungi. Hingga akhirnya yang bersangkutan mengambil tindakan seperti itu," keluhnya lagi.
Lebih lanjut Ibnu berharap agar para pengusaha tidak membuat laporan atau gugatan, sehingga penataan reklame ini bisa berjalan lancar.
"Kalaupun ingin menggugat juga, ya itu hak mereka," tutupnya.
Baca Juga: Tak Berizin Dua Tahun, Reklame Bando di A. Yani Akan Dibongkar
Sekadar diketahui, hampir seluruh reklame berjenis bando di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, akhirnya dibongkar pada dini hari Jumat (19/06).
Pembongkaran ini sebagai tindaklanjut pasca penyegelan oleh Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin karena dianggap sudah tidak mengantongi izin.
Dasar hukum pembongkaran reklame bando sendiri adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Penertiban rencananya dilakukan secara bertahap, yang selanjutnya juga akan menyasar di kawasan lain, yakni di kawasan S. Parman dan Hasan Basry.
Baca Juga: Anggaran Dipotong 30,9 %, Perpusnas Siap Ubah Strategi Kerja