Respon Terbitnya Permendagri, Akta Kelahiran dan KK Bisa Dicetak Sendiri

19 Juni 2020 20:00 WIB
Akta Kelahiran dan KK Bisa Dicetak Sendiri
Akta Kelahiran dan KK Bisa Dicetak Sendiri ( Sonora/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Terhitung mulai bulan depan, masyarakat Kota Banjarmasin sudah dapat melakukan pencetakan administrasi kependudukan sendiri, menggunakan kertas HVS berukuran A4, yakni untuk Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

Menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Discapil Kota Makassar Hadirkan Inovasi Baru Pada Layanan Online Selama Pancemi Covid-19

Terkait hal diatas, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin, Khairul Saleh, mengatakan pihaknya sudah mulai menjalankan kebijakan tersebut, apalagi dengan adanya pandemi Covid-19 sekarang ini, maka pelayanan dilakukan secara daring.

"Silahkan kalau mau di-print sendiri menggunakan kertas HVS dan berurusan ke mana saja bisa dipakai," ucapnya.

Kendati menurutnya, saat ini blangko seperti untuk Kartu Keluarga masih cukup banyak tersedia, sehingga pihaknya masih menjalankan pelayanan seperti biasanya.

Baca Juga: Pekan Depan, Gedung Asrama Haji Banjarmasin Sudah Bisa Tampung OTG

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm