"Ini dipanggil Pak Wali (Ibnu Sina, red.), kayaknya ada oknum sepertinya," terangnya.
Berdasarkan pantuan di Balaikota Banjarmasin, Winardi bersama pengusaha periklanan lainnya tadi pagi langsung menemui Wali Kota, Ibnu Sina.
Namun ketika keluar dari ruangan, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Bongkar Reklame Bando Dibongkar, Ibnu Tidak Menyangka Sesegara Ini
Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Doyo Pudjadi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, yang juga nampak terburu-buru meninggalkan Balaikota dan enggan memberikan komentar.
Seperti diketahui, dasar hukum pembongkaran reklame bando adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Penertiban rencananya dilakukan secara bertahap, yang selanjutnya juga akan menyasar di kawasan lain, yakni di kawasan S. Parman dan Hasan Basry.
Baca Juga: Pekan Depan, Gedung Asrama Haji Banjarmasin Sudah Bisa Tampung OTG