Sonora.ID - Peristiwa penganiayaan dan keributan di Green Lake City Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) menyita perhatian masyarakat.
Atas peristiwa tersebut, Polda Metro Jaya menangkap 25 orang yang diduga terlibat dalam kasus kejadian itu.
Melansir Kompas.com, nama John Kei pun kini juga rama diberbincangkan karena disebut-sebut terlibatan dalam kasus penganiayaan dan keributan di Green Lake City.
Lalu, siapa sebenarnya sosok John Kei?
Nama John Kei memang tak asing dalam kasus kriminalitas di Indonesia. Ia tercatat pernah terlibat dalam kasus pembunuhan dan dikenal sebagai mafia.
Bahkan, namanya sempat disandingkan dengan mafia-mafia di Italia serta diberikan gelar "Godfather Jakarta". Hal itu karena dia mampu berbisnis layaknya mafia, tetapi jarang tersentuh aparat kepolisian.
Berdasarkan catatan Kompas.com, hanya satu kasus pembunuhan yang membuat John Kei mendekam di jeruji besi, yakni pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45) pada 26 Januari 2012 lalu.
Baca Juga: Satu Keluarga Bunuh Seorang Remaja Diduga Ritual Ilmu Hitam di Bantaeng, Polisi Ungkap Motif Asli
Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi baja, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri.
Ia ditemukan dalam keadaan tewas di kamar 2701, Swiss-Belhotel, Jakarta. Saat ditemukan, terdapat 32 tusukan di bagian pinggang, perut, dan leher.
Beberapa sat kemudian Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima anak buah John Kei, yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Chandra Kei, Deni Res, dan Kupra.
Kelimanya mengaku John Kei tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, tetapi polisi yakin John terlibat dalam kasus itu berdasarkan pada keterangan saksi dan rekaman CCTV.
Hingga akhirnya, pada 17 Februari 2012, Polda Metro Jaya menangkap John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur. Penangkapan John disaksikan oleh sang adik, Tito Refra, yang tak sengaja berada di hotel itu saat ditangkap.
John Kei dinyatakan bebas bersyarat Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung, John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012.
Walaupun belum mendekam selama 12 tahun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
Namun, tak sampai setahun, John Kei kembali ditangkap polisi. Kali ini karena kasus penembakan di Green Lake City dan penganiayaan di Cengkareng.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekam Jejak John Kei, Baru Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan, Kini Ditangkap Lagi...",