Ia menambahkan, untuk proses verifikasi memang harus melalui manual atau tatap muka, karena yang bersangkutan akan membawa dokumen yang dimiliki kepada pihak sekolah.
Namun tentunya juga harus menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19 , yakni harus menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk area sekolah, serta menjaga jarak aman untuk menghindari kerumunan.
Keputusan untuk menggelar PPDB Tahun Ajaran 2020-2021 secara daring, mengacu pada masih tingginya kurva penularan Covid-19 di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan.
Apalagi di provinsi ini, pertambahan kasus baru harian berkisar di angka 60 hingga 100, yang menandakan situasi belum kondusif untuk menggelar PPDB seperti biasa dan harus memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Per 1 Juli, ASN di Pemerintah Kota Banjarmasin Dilarang Cuti