Banjarmasin, Sonora.ID - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Kalimantan Selatan untuk Tahun Ajaran 2020-2021 yang dimulai pada akhir bulan ini, dipastikan melalui sistem daring atau online dan tidak melayani pendaftaran langsung di sekolah.
Hal tersebut untuk menindaklanjuti pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia, termasuk Kalimantan Selatan, sehingga tidak memungkinkan untuk menggelar PPDB secara konvensional seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yusuf Effendi, mengungkapkan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI, regulasi untuk PPDB tingkat SMA dan SMK dibagi dalam beberapa kategori.
Yakni, siswa yang bertempat tinggal dekat dengan sekolah atau jalur zonasi sebanyak 50 persen, jalur prestasi sebanyak 30 persen dan jalur afirmasi atau yang termasuk keluarga kurang mampu sebanyak 15 persen.
Sementara 5 persen sisanya akan diberikan bagi siswa pindahan dari sekolah lain atau yang mengalami perpindahan karena mengikuti pekerjaan orangtuanya.
“Untuk jalur prestasi itu kita sediakan untuk yang berprestasi akademik maupun olahraga, itu dibuktikan dengan sertifikat atau piagamnya,” tutur Yusuf.
Untuk itu, nantinya akan ada proses verifikasi keaslian sertifikat atau piagam untuk jalur prestasi, sebagai pembuktian bahwa berkas yang dilampirkan benar-benar asli.
Baca Juga: Reklame Bando Dibongkar, Damkar Kota Banjarmasin: No Comment
Sedangkan untuk jalur afirmasi yang mendapat porsi 15 persen, dapat dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat.
“Yang kurang mampu dapat menggunakan KIP dan PKH karena yang dua itu sudah dipastikan harus dibantu,” tambahnya lagi.
Ia menambahkan, untuk proses verifikasi memang harus melalui manual atau tatap muka, karena yang bersangkutan akan membawa dokumen yang dimiliki kepada pihak sekolah.
Namun tentunya juga harus menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19 , yakni harus menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk area sekolah, serta menjaga jarak aman untuk menghindari kerumunan.
Keputusan untuk menggelar PPDB Tahun Ajaran 2020-2021 secara daring, mengacu pada masih tingginya kurva penularan Covid-19 di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan.
Apalagi di provinsi ini, pertambahan kasus baru harian berkisar di angka 60 hingga 100, yang menandakan situasi belum kondusif untuk menggelar PPDB seperti biasa dan harus memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Per 1 Juli, ASN di Pemerintah Kota Banjarmasin Dilarang Cuti