Banjarmasin, Sonora.ID - Tiga dari empat komisi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan secara bersamaan melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur, berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke provinsi tersebut.
Kunjungan kerja yang dilaksanakan melalui jalur darat sejak Minggu, (21/06) lalu, dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, AM Rozaniansyah.
Ia mengungkapkan, yang berangkat ke provinsi tetangga adalah Komisi I, III dan IV, yang dipimpin masing-masing ketua komisinya, yakni Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan diketuai Rahmah Norlias, Komisi III dipimpin Sahrujani dan Komisi IV dipimpin M. Lutfi Saifuddin.
“Namun kunjungan kerja ke Kaltim itu hanya sampai kabupatenya yang berbatasan dengan kabupaten di Kalsel,” ungkap Nunung, panggilan akrabnya.
Kunjungan kerja tersebut hanya sampai ke Kabupaten Paser yang beribukota di Tanah Grogot, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tabalong dan Kotabaru di Kalimantan Selatan yang juga jadi lokasi kunjungan.
Keberangkatan legislatif provinsi ke daerah tersebut juga memboyong pejabat di instansi terkait dengan bidangnya masing-masing, seperti untuk membahas tapal batas antar kedua provinsi yang harus dipastikan untuk menghindari munculnya masalah di kemudian hari.
Termasuk pula membicarakan pembangunan gerbang di batas kedua daerah yang menjadi monumen lintas batas antar provinsi.
Baca Juga: Reklame Bando Dibongkar, Damkar Kota Banjarmasin: No Comment
Apalagi Kalimantan Selatan akan menjadi gerbang dan daerah penyangga bagi IKN yang baru tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, menerangkan bahwa pembicaraan dengan pihak Kalimantan Timur akan fokus pada masing-masing bidangnya.
Sebagai daerah yang akan menjadi penyangga bagi Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara menggantikan DKI Jakarta, tentunya harus ada kepastian tentang peran Kalimantan Selatan.
Hal yang sama juga dibenarkan oleh Sahrujani, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang berharap pembangunan gerbang IKN tidak akan menimbulkan masalah, bahkan dapat saling menunjang pembangunan di kedua daerah yang akan memiliki status berbeda itu nantinya.
Keberangkatan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ke luar daerah merupakan yang pertama kali dilaksanakan, pasca pandemi Covid-19.
Sebelumnya, kunjungan kerja hanya dilaksanakan di dalam daerah karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah karena tingginya kasus penyebaran virus yang berisiko meluas.
Baca Juga: Per 1 Juli, ASN di Pemerintah Kota Banjarmasin Dilarang Cuti