Bupati Gowa Keluarkan Perbup Wajib Masker, Berlaku hingga Perangkat Desa

23 Juni 2020 08:15 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Keluarkan Aturan Wajib Masker
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Keluarkan Aturan Wajib Masker ( Sonora/Dian Mega S)

Adnan menyebutkan, sangksi bagi masyarakat dapat berupa kerja bakti membersihkan jalan dan drainase kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait tentang pentingnya menggunakan masker.

Sedangkan untuk ASN, kepala desa dan perangkat desa, berupa membersihkan ruangan dan halaman kantor kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait.

Adnan mengatakan penggunaan masker ini menjadi salah cara yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Sebab, penularan Covid-19 melalui droplet atau air liur berpotensi terjadi.

Baca Juga: Cegah Peningkatan Rasio Penularan Covid-19, Pemkab Gowa Gencarkan Tes Swab di Lapas Perempuan Bolangi

"Selain kita berdoa, menjaga imunitas, daya tahan tubuh tentu yang paling penting adalah memakai masker. Karena Ini akan menjaga diri kita keluarga kita dan orang di sekitar kita," terangnya.

Pihaknya menambahkan, penggunaan masker khususnya masker kain terbukti cukup ampuh menahan air liur 70 persen keluar dari mulut. Dengan demikian akan memperkecil potensi terjadinya penularan Covid-19 dari orang ke orang.

"Droplet atau tetesan air liur yang keluar dari mulut kita hanya sampai satu meter tidak sampai 1,5 meter. Itulah kenapa kita juga diminta untuk menggunakan masker dan  jaga jarak," pungkas Adnan. 

Baca Juga: Jaga Kekompakan Masyarakat, Pemkab Gowa Hadirkan Kampung Rewako

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm