Adnan menyebutkan, sangksi bagi masyarakat dapat berupa kerja bakti membersihkan jalan dan drainase kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait tentang pentingnya menggunakan masker.
Sedangkan untuk ASN, kepala desa dan perangkat desa, berupa membersihkan ruangan dan halaman kantor kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait.
Adnan mengatakan penggunaan masker ini menjadi salah cara yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Sebab, penularan Covid-19 melalui droplet atau air liur berpotensi terjadi.
"Selain kita berdoa, menjaga imunitas, daya tahan tubuh tentu yang paling penting adalah memakai masker. Karena Ini akan menjaga diri kita keluarga kita dan orang di sekitar kita," terangnya.
Pihaknya menambahkan, penggunaan masker khususnya masker kain terbukti cukup ampuh menahan air liur 70 persen keluar dari mulut. Dengan demikian akan memperkecil potensi terjadinya penularan Covid-19 dari orang ke orang.
"Droplet atau tetesan air liur yang keluar dari mulut kita hanya sampai satu meter tidak sampai 1,5 meter. Itulah kenapa kita juga diminta untuk menggunakan masker dan jaga jarak," pungkas Adnan.
Baca Juga: Jaga Kekompakan Masyarakat, Pemkab Gowa Hadirkan Kampung Rewako