Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus melakukan upaya dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayahnya.
Kali ini Pemkab Gowa mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
Adapun poin utama dalan Perbup tersebut yakni mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan masker.
"Maksud dan tujuan Perbup ini untuk memberikan landasan hukum bagi setiap orang dan penegakkan hukum dalam upaya kewajiban menggunakan masker untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya Covid-19," jelas Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Senin (22/6).
Baca Juga: Tingkat Konsumsi Ikan Masih 41 Persen, Gowa Jadi Target Safari Gemarikan KKP RI
Menurut Adnan, aturan tersebut beraku untuk pelaku usaha, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swasta, kepala desa hingga perangkat desa.
Mereka diwajibkan memasang tanda peringatan kepada warga untuk senantiasa menggunakan masker. Jika tidak, pelaku usaha atau instansi terkait harus memberikan teguran atau tidak memperkenankan pengunjung masuk.
Tak hanya itu, Perbup Wajib Masker ini juga berlaku pada pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, pasar, toko, rumah makan dan fasilitas umum lainnya.
Bagi masyarakat dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan mendapatkan sanksi pembinaan.
Baca Juga: Tahapan Pilkada Gowa Berlanjut, Bawaslu Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Adnan menyebutkan, sangksi bagi masyarakat dapat berupa kerja bakti membersihkan jalan dan drainase kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait tentang pentingnya menggunakan masker.
Sedangkan untuk ASN, kepala desa dan perangkat desa, berupa membersihkan ruangan dan halaman kantor kemudian mendapat edukasi dari instasi terkait.
Adnan mengatakan penggunaan masker ini menjadi salah cara yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19. Sebab, penularan Covid-19 melalui droplet atau air liur berpotensi terjadi.
"Selain kita berdoa, menjaga imunitas, daya tahan tubuh tentu yang paling penting adalah memakai masker. Karena Ini akan menjaga diri kita keluarga kita dan orang di sekitar kita," terangnya.
Pihaknya menambahkan, penggunaan masker khususnya masker kain terbukti cukup ampuh menahan air liur 70 persen keluar dari mulut. Dengan demikian akan memperkecil potensi terjadinya penularan Covid-19 dari orang ke orang.
"Droplet atau tetesan air liur yang keluar dari mulut kita hanya sampai satu meter tidak sampai 1,5 meter. Itulah kenapa kita juga diminta untuk menggunakan masker dan jaga jarak," pungkas Adnan.
Baca Juga: Jaga Kekompakan Masyarakat, Pemkab Gowa Hadirkan Kampung Rewako