Banjarmasin, Sonora.ID - Laporan sejumlah pengusaha periklanan ke Ditreskrimum Polda Kalsel ihwal pembongkaran reklame berjenis bando di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, yang dilakukan secara sepihak atas instruksi Ichwan Norkhalik, mantan Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, ditanggapi santai oleh yang bersangkutan.
Sebelumnya, diketahui ada lima perusahaan yang melaporkan Ichwan, yakni Pelangi, Wahana, Art Pice Media, Win, Tunggal Jaya Pemenang dan Budi Born.
Ichwan justru mempersilakan para pengusaha advertising untuk melaporkan dirinya.
Pejabat eselon II di lingkungan Pemko Banjarmasin yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan ini membeberkan, bahwa izin reklame resmi berakhir sejak akhir tahun 2018 dan infrastruktur bangunan reklame berada di atas tanah negara.
Baca Juga: Meski PPDB Online, Sejumlah Sekolah di Banjarmasin Terapkan Pembatan
“Laporkan saja. Tidak apa-apa, itu hak mereka,” ujar Ichwan saat dihubungi Smart FM Banjarmasin pada Senin, (22/06) malam.
Sebelumnya, menurut Ichwan, para pengusaha advertising juga sudah pernah menggugat masalah bangunan reklame ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin pada tahun 2019 lalu.
Namun hasilnya mereka malah kalah karena gugatan yang disampaikan mentah dan ada syarat yang kurang lengkap, sehingga perkara dimenangkan oleh Pemko Banjarmasin.
Baca Juga: Reklame Bando Dibongkar, Damkar Kota Banjarmasin: No Comment