“Silakan mereka mau ngomong apa dan mereka juga sudah (pernah) menggugat ke PTUN kemudian kalah, jadi proses hukum sudah benar,” tegasnya lagi.
Ditanya kemungkinan rencana melaporkan balik para pengusaha advertising itu, Ichwan kembali menanggapi dengan sikap santai, seperti yang kerap diperlihatkannya.
“Lihat perkembangan selanjutnya,” ungkapnya, tak menjawab pasti terkait peluang untuk melaporkan balik.
Baca Juga: Bongkar Reklame Bando Dibongkar, Ibnu Tidak Menyangka Sesegara Ini
Pihaknya menambahkan, yang menjadi bukti laporan kepadanya adalah perusakan reklame.
Padahal dalam sudut pandangnya selaku Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin saat itu, penertiban dengan perusakan sangat jauh berbeda.
“Apabila penertiban dilindungi oleh Undang-undang. Sedangkan perusakan itu dilakukan oleh satu atau beberapa orang secara melawan hukum,” jelasnya.
Bahkan, Ichwan mengancam akan membongkar informasi masa lalu salah satu pengusaha advertising yang dulu pernah memalsukan setoran Pajak Reklame, yang seharusnya menjadi hak PAD bagi Kota Banjarmasin saat itu.
Baca Juga: Literasi Buat Masyarakat Tetap Kreatif dan Produktif di Era New Normal