Banjarmasin, Sonora.ID - Laporan sejumlah pengusaha periklanan ke Ditreskrimum Polda Kalsel ihwal pembongkaran reklame berjenis bando di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, yang dilakukan secara sepihak atas instruksi Ichwan Norkhalik, mantan Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, ditanggapi santai oleh yang bersangkutan.
Sebelumnya, diketahui ada lima perusahaan yang melaporkan Ichwan, yakni Pelangi, Wahana, Art Pice Media, Win, Tunggal Jaya Pemenang dan Budi Born.
Ichwan justru mempersilakan para pengusaha advertising untuk melaporkan dirinya.
Pejabat eselon II di lingkungan Pemko Banjarmasin yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan ini membeberkan, bahwa izin reklame resmi berakhir sejak akhir tahun 2018 dan infrastruktur bangunan reklame berada di atas tanah negara.
Baca Juga: Meski PPDB Online, Sejumlah Sekolah di Banjarmasin Terapkan Pembatan
“Laporkan saja. Tidak apa-apa, itu hak mereka,” ujar Ichwan saat dihubungi Smart FM Banjarmasin pada Senin, (22/06) malam.
Sebelumnya, menurut Ichwan, para pengusaha advertising juga sudah pernah menggugat masalah bangunan reklame ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin pada tahun 2019 lalu.
Namun hasilnya mereka malah kalah karena gugatan yang disampaikan mentah dan ada syarat yang kurang lengkap, sehingga perkara dimenangkan oleh Pemko Banjarmasin.
Baca Juga: Reklame Bando Dibongkar, Damkar Kota Banjarmasin: No Comment
“Silakan mereka mau ngomong apa dan mereka juga sudah (pernah) menggugat ke PTUN kemudian kalah, jadi proses hukum sudah benar,” tegasnya lagi.
Ditanya kemungkinan rencana melaporkan balik para pengusaha advertising itu, Ichwan kembali menanggapi dengan sikap santai, seperti yang kerap diperlihatkannya.
“Lihat perkembangan selanjutnya,” ungkapnya, tak menjawab pasti terkait peluang untuk melaporkan balik.
Baca Juga: Bongkar Reklame Bando Dibongkar, Ibnu Tidak Menyangka Sesegara Ini
Pihaknya menambahkan, yang menjadi bukti laporan kepadanya adalah perusakan reklame.
Padahal dalam sudut pandangnya selaku Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin saat itu, penertiban dengan perusakan sangat jauh berbeda.
“Apabila penertiban dilindungi oleh Undang-undang. Sedangkan perusakan itu dilakukan oleh satu atau beberapa orang secara melawan hukum,” jelasnya.
Bahkan, Ichwan mengancam akan membongkar informasi masa lalu salah satu pengusaha advertising yang dulu pernah memalsukan setoran Pajak Reklame, yang seharusnya menjadi hak PAD bagi Kota Banjarmasin saat itu.
Baca Juga: Literasi Buat Masyarakat Tetap Kreatif dan Produktif di Era New Normal