Syarat pembukaan tempat wisata
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola destinasi wisata sebelum dapat membuka kembali tempat wisata tersebut.
Doni mengatakan, salah satunya pariwisata alam yang diijinkan dibuka berada di kabupaten/kota yang berada di wilayah zona hijau dan kuning.
Sedangkan zona lain akan diatur dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan tersebut.
Baca Juga: Maldives Akan Kembali Dibuka Juli 2020 Tanpa Syarat Tes Kesehatan
Adapun kawasan pariwisata alam yang dimaksud meliputi kawasan wisata bahari, konservasi perairan, wisata petualangan, taman nasional (TN), taman wisata alam (TWA), taman hutan raya dan suaka margasatwa.
Selain itu, ada Geopark, pariwisata non-kawasan konservasi seperti kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.
"Kawasan pariwisata tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal," kata Doni.
Baca Juga: Pangandaran Dijadikan Contoh Penerapan AKB untuk Sektor Pariwisata
Protokol kesehatan
Sementara itu, Wishnutama mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan harus menjadi sebuah kebiasaan baru.
"Kita harus dapat membangun kepercayaan ini, agar pariwisata dapat bangkit kembali," kata dia.
Tentunya setiap tempat wisata harus mematuhi KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.