Sebelum Tempat Pariwisata Dibuka, Ada Syarat dan Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

23 Juni 2020 13:00 WIB
Ilustrasi pariwisata
Ilustrasi pariwisata ( Istimewa)

Syarat pembukaan tempat wisata

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola destinasi wisata sebelum dapat membuka kembali tempat wisata tersebut.

Doni mengatakan, salah satunya pariwisata alam yang diijinkan dibuka berada di kabupaten/kota yang berada di wilayah zona hijau dan kuning.

Sedangkan zona lain akan diatur dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan tersebut.

Baca Juga: Maldives Akan Kembali Dibuka Juli 2020 Tanpa Syarat Tes Kesehatan

Adapun kawasan pariwisata alam yang dimaksud meliputi kawasan wisata bahari, konservasi perairan, wisata petualangan, taman nasional (TN), taman wisata alam (TWA), taman hutan raya dan suaka margasatwa.

Selain itu, ada Geopark, pariwisata non-kawasan konservasi seperti kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

"Kawasan pariwisata tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal," kata Doni.

Baca Juga: Pangandaran Dijadikan Contoh Penerapan AKB untuk Sektor Pariwisata

Protokol kesehatan

Sementara itu, Wishnutama mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan harus menjadi sebuah kebiasaan baru.

"Kita harus dapat membangun kepercayaan ini, agar pariwisata dapat bangkit kembali," kata dia.

Tentunya setiap tempat wisata harus mematuhi KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm