Sonora.ID – Pemerintah telah berencana untuk membuka secara bertahap sejumlah kawasan pariwisata di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai upaya kembalinya aktivitas ekonomi dan konservasi di masa pandemi Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menuturkan, pembukaan tempat pariwisata sejalan dengan keinginan masyarakat, juga dengan persiapan yang secara terukur oleh pemerintah.
"Dengan persiapan secara terukur dan terus menerus, hari ini saya akan mengumumkan kawasan-kawasan pariwisata alam dirancanakan akan dibuka secara bertahap," kata Doni dilansir dari laman Covid-19.go.id, Senin (22/6/2020).
Baca Juga: Segera Dibuka, Bioskop Siapkan 3 Protokol Kesehatan dan Rencana Penayangan Film Indonesia
Terkait hal tersebut, melansir Kompas.com, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama mengatakan ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam mengembalikan kembali gairah di sektor pariwisata, yakni rasa aman, sehat, dan nyaman.
Tiga hal tersebut menurutnya menjadi sebuah tolak ukur bagi para wisatawan baik domestik maupun mancanegara untuk bisa berpariwisata di tengah pandemi Covid-19.
"Pariwisata ini adalah sektor yang bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional, dalam memberikan rasa aman, sehat dan nyaman," kata Wishnutama.
Baca Juga: Dispar Palembang: Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat Menjadi Tantangan Berat Sektor Wisata
Syarat pembukaan tempat wisata
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola destinasi wisata sebelum dapat membuka kembali tempat wisata tersebut.
Doni mengatakan, salah satunya pariwisata alam yang diijinkan dibuka berada di kabupaten/kota yang berada di wilayah zona hijau dan kuning.
Sedangkan zona lain akan diatur dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan tersebut.
Baca Juga: Maldives Akan Kembali Dibuka Juli 2020 Tanpa Syarat Tes Kesehatan
Adapun kawasan pariwisata alam yang dimaksud meliputi kawasan wisata bahari, konservasi perairan, wisata petualangan, taman nasional (TN), taman wisata alam (TWA), taman hutan raya dan suaka margasatwa.
Selain itu, ada Geopark, pariwisata non-kawasan konservasi seperti kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.
"Kawasan pariwisata tersebut dapat dibuka secara bertahap sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal," kata Doni.
Baca Juga: Pangandaran Dijadikan Contoh Penerapan AKB untuk Sektor Pariwisata
Protokol kesehatan
Sementara itu, Wishnutama mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan harus menjadi sebuah kebiasaan baru.
"Kita harus dapat membangun kepercayaan ini, agar pariwisata dapat bangkit kembali," kata dia.
Tentunya setiap tempat wisata harus mematuhi KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.