Palembang, Sonora.ID - Pihak Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang mengeluarkan kebijakan bahwa saat ini calon penumpang pesawat tidak perlu membawa surat sehat melainkan cukup melakukan rapid test di bandara.
Hal ini diungkapkan Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Fahroji, saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Senin (22/06) kemarin.
Baca Juga: Masa Transisi, Kapasitas Penumpang Pesawat Udara Terus Ditambah
Hal ini diberlakukan sejak perusahaan maskapai di Indonesia sudah mulai beroperasional dan melakukan jadwal penerbangan maksimal dua kali dalam sehari.
“Kita memperbolehkan operasional kembali maskapai dengan syarat daya angkut penumpang dibatasi maksimal 70 persen dari jumlah total kursi dalam pesawat dan calon penumpang pesawat tidak perlu membawa surat sehat melainkan cukup melakukan rapid tes di bandara,” katanya.
Baca Juga: 14 TKI Asal Gowa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Ketat
Fahroji menambahkan, untuk memberikan layanan maksimal serta langkah antisipasi, kini pihaknya juga telah memberikan layanan tes cepat atau rapid test di Sky Bridge lantai 2 yang bekerja sama dengan apotek Kimia Farma.
“Kita juga telah bekerjasama dengan apotek Kimia Farma dalam memberikan layanan test cepat atau rapid test. Selain itu, penumpang yang naik pesawat tidak perlu lagi repot membawa surat sehat Covid-19, pihaknya telah menyediakan layanannya,” ujarnya.
Fahroji pun berpesan kepada para calon penumpang jika memang sudah melakukan uji kesehatan, untuk rapid tes berlaku pemakaian sejak surat keluar hanya 3 hari sedangkan PCR berlaku 7 hari.
Baca Juga: Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Pasar Tanah Abang dan Bandara Soekarno-Hatta