Dalam kejadian tersebut, salah satu anak buah John Kei melepaskan tujuh tembakan secara membabi buta di gerbang Perumahan Green Lake. Akibatnya, salah satu tembakan mengenai kaki pengemudi ojek online.
Penangkapan dilakukan di hari yang sama di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.
Baca Juga: Sebut Dirinya Telah Tobat, John Kei Kembali Ditangkap Polisi Lagi
Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kasus ini diketahui berawal pada tahun 2018 terkait permasalahan tanah di Ambon antara pihak John Kei dan Nus Kei.
Saat itu pihak John Kei tidak diberikan bagian sebesar Rp 1 miliar atas perannya menjaga tanah tersebut.
Baca Juga: Maksud Bercanda, Polisi Ini Tak Sengaja Tembak Rekannya hingga Tewas