Sonora.ID – Sopir ojek online yang menjadi korban tembakan kelompok John Kei saat penyerangan di Green Lake Cipondoh, Kota Tangerang dikabarkan sudah mulai membaik.
Melansir Kompas.com, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, korban A (44) sudah menjalani operasi pengangkatan peluru di kakinya.
"Kondisi kita lihat sudah membaik, sudah dilakukan operasi kemarin," ujar Sugeng dalam keterangan suara diterima Kompas.com, Selasa (23/6/2020).
Baca Juga: Deretan Senjata John Kei Berhasil Diamankan Polisi, Mulai Ketapel hingga Sajam
Menurut Sugeng, rencananya sopir ojek online itu sudah bisa pulang ke rumah dan nantinya polisi akan meminta keterangan korban untuk mengetahui kronologi kejadian.
"Kita lihat sampai mana pemeriksaan yang bersangkutan mengetahui peristiwa itu," ungkap Sugeng.
"Yang bersangkutan melalui istrinya sudah membuat laporan polisi untuk sebagai dasar proses penyelidikan kita," tambahnya.
Baca Juga: Heboh Diperbincangkan, Ini Sosok John Kei Mafia Paling Ditakuti
Sementara itu, Polda Metro Jaya kini tengah mengejar tiga anak buah John Kei yang berhasil lolos saat petugas gabungan melakukan penangkapan di markas John Kei di Bekasi.
Polisi menduga salah satu dari tiga buronan tersebut membawa senjata api yang digunakan untuk menembak korban di Perumahaan Green Lake.
Dalam kejadian tersebut, salah satu anak buah John Kei melepaskan tujuh tembakan secara membabi buta di gerbang Perumahan Green Lake. Akibatnya, salah satu tembakan mengenai kaki pengemudi ojek online.
Penangkapan dilakukan di hari yang sama di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.
Baca Juga: Sebut Dirinya Telah Tobat, John Kei Kembali Ditangkap Polisi Lagi
Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kasus ini diketahui berawal pada tahun 2018 terkait permasalahan tanah di Ambon antara pihak John Kei dan Nus Kei.
Saat itu pihak John Kei tidak diberikan bagian sebesar Rp 1 miliar atas perannya menjaga tanah tersebut.
Baca Juga: Maksud Bercanda, Polisi Ini Tak Sengaja Tembak Rekannya hingga Tewas
Menurut polisi, John Kei telah menentukan peran masing-masing anak buahnya sebelum melakukan penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat.
Penyerangan tersebut bertujuan untuk mencari keberadaan Nus Kei yang masih saudara John Kei.
John Kei memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei lantaran masalah pembagian uang hasil penjualan tanah yang tidak merata.
John Kei baru dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 atas kasus yang sama, yakni pembunuhan berencana.
Baca Juga: Kim Jong Un Tembak Mati Menteri Pertahanan Korut Hanya Karena Tertidur