Sonora.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa ada kemungkinan pilkada serentak akan diundur dari yang tadinya pada 2024 menjadi 2027.
Wacana ini, jelasnya, tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.
"Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027," kata Ilham dilansir dari Kompas.com, dalam diskusi virtual yang digelar Selasa (23/6/2020).
Namun, menurut Ilham pengunduran pilkada ini bukan usul dari KPU, dan masih berupa gagasan yang akan dibahas DPR dan pemerintah untuk dituangkan menjadi sebuah Undang-Undang.
Baca Juga: Tahapan Pilkada Gowa Berlanjut, Bawaslu Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
"Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang undang-undang," ujar Ilham.
Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memastikan bahwa yang akan dimundurkan pelaksanaannya hanyalah keserentakan pilkada dan tidak berpengaruh pada pelaksanaan pilpres ataupun pileg.
Pilpres atau pileg menurutnya akan tetap digelar pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Ekonom Indef Nilai, Penyelenggaraan Pilkada di Masa Pandemi Tak Akan Efektif
"Jadi pemilu presiden, legislatif tetap di 2024 dan nanti 2029," kata Saan saat dihubungi, Selasa.
Dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah NKRI akan dilaksanakan pada bulan November 2024.