Seperti diketahui, selama ini pilkada tidak dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah NKRI.
Hingga saat ini, pilkada itu sendiri telah digelar sebanyak tiga gelombang, yakni dari tahun 2015, 2017, dan 2018.
Kepala daerah yang terpilih di 2015 akan berakhir masa jabatannya pada 2020 untuk kemudian digantikan oleh kepala daerah yang terpilih di 2020.
Baca Juga: Jabar Siapkan Pilkada di 8 Daerah dengan AKB Desember Mendatang
Sementara kepala daerah yang terpilih di 2017 bakal menjabat sampai 2022 dan digantikan kepala daerah yang terpilih di tahun 2022.
Kemudian, yang terpilih di 2018 akan menjabat hingga 2023 untuk digantikan kepala daerah yang terpilih di tahun tersebut.
"Jadi Pilkada itu dibuat normal tahun 2020, 2022, dan 2023 tetep ada Pilkada. Kalaupun nanti mau diserentakkan itu nanti di 2027," jelas Saan.
Baca Juga: Mengejutkan, Ahmad Firdaus Mundur Dari Bacalon Pilwali Kota Banjarmasin
Saan mengatakan bahwa kemungkinan aturan itu akan dituangkan dalam revisi Undang-undang Pemilu Namun demikian, hal itu baru menjadi wacana yang baru akan dibahas