Sonora.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa ada kemungkinan pilkada serentak akan diundur dari yang tadinya pada 2024 menjadi 2027.
Wacana ini, jelasnya, tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.
"Sepertinya akan diundur lagi pilkada dan pemilu serentaknya pada 2027," kata Ilham dilansir dari Kompas.com, dalam diskusi virtual yang digelar Selasa (23/6/2020).
Namun, menurut Ilham pengunduran pilkada ini bukan usul dari KPU, dan masih berupa gagasan yang akan dibahas DPR dan pemerintah untuk dituangkan menjadi sebuah Undang-Undang.
Baca Juga: Tahapan Pilkada Gowa Berlanjut, Bawaslu Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
"Saat ini DPR dan pemerintah sedang menggagas, merencanakan, atau merancang undang-undang," ujar Ilham.
Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memastikan bahwa yang akan dimundurkan pelaksanaannya hanyalah keserentakan pilkada dan tidak berpengaruh pada pelaksanaan pilpres ataupun pileg.
Pilpres atau pileg menurutnya akan tetap digelar pada tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: Ekonom Indef Nilai, Penyelenggaraan Pilkada di Masa Pandemi Tak Akan Efektif
"Jadi pemilu presiden, legislatif tetap di 2024 dan nanti 2029," kata Saan saat dihubungi, Selasa.
Dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah NKRI akan dilaksanakan pada bulan November 2024.
Seperti diketahui, selama ini pilkada tidak dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah NKRI.
Hingga saat ini, pilkada itu sendiri telah digelar sebanyak tiga gelombang, yakni dari tahun 2015, 2017, dan 2018.
Kepala daerah yang terpilih di 2015 akan berakhir masa jabatannya pada 2020 untuk kemudian digantikan oleh kepala daerah yang terpilih di 2020.
Baca Juga: Jabar Siapkan Pilkada di 8 Daerah dengan AKB Desember Mendatang
Sementara kepala daerah yang terpilih di 2017 bakal menjabat sampai 2022 dan digantikan kepala daerah yang terpilih di tahun 2022.
Kemudian, yang terpilih di 2018 akan menjabat hingga 2023 untuk digantikan kepala daerah yang terpilih di tahun tersebut.
"Jadi Pilkada itu dibuat normal tahun 2020, 2022, dan 2023 tetep ada Pilkada. Kalaupun nanti mau diserentakkan itu nanti di 2027," jelas Saan.
Baca Juga: Mengejutkan, Ahmad Firdaus Mundur Dari Bacalon Pilwali Kota Banjarmasin
Saan mengatakan bahwa kemungkinan aturan itu akan dituangkan dalam revisi Undang-undang Pemilu Namun demikian, hal itu baru menjadi wacana yang baru akan dibahas