Ia melanjutkan, dengan kejadian ini, berarti hanya ada satu pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin jalur perseorangan, yang proses tahapan pencalonannya akan dilanjutkan. Yakni pasangan Khairul Saleh dan Habib Ali.
"Kami akan mulai melakukan verifikasi faktual pasangan tersebut. Besok kami serahkan berkasnya ke Banjarmasin Tengah dan Timur. Kemudian hari Kamis kami serahkan ke Banjarmasin Barat, Utara dan Selatan, sekaligus Alat Pelindung Diri (APD) petugas," tutupnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Anang Misran mengaku sudah menerima surat pemberitahuan mengenai keputusan KPU Banjarmasin.
Baca Juga: Ketua Satpol PP Kota Banjarmasin Dicopot Usai Ramai Polemik Iklan
Melalui pesan WA itu, Anang enggan berkomentar banyak dan hanya mengakui bahwa dirinya telah mengetahui berita tentang dirinya yang tidak bisa lagi melanjutkan tahapan pencalonan.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Firdaus, bakal calon Wakil Wali Kota Banjarmasin yang berpasangan dengan Anang Misran untuk maju dalam Pilkada Serentak 9 Desember mendatang melalui jalur perseorangan, menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan dan keluar dari koalisi pasangannya.
Baca Juga: Reklame Bando Dibongkar, Damkar Kota Banjarmasin: No Comment
Pengunduran dirinya dari bakal calon Wakil Wali Kota jalur perseorangan atas kesadaran sendiri dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.
“Surat pernyataan itu sebenarnya sudah saya serahkan (Senin pekan lalu) kemudian dilanjutkan lagi sebagai bentuk klarifikasi kepada KPU dan Bawaslu terkait pengunduran dirinya,” ungkapnya.
Penulis : Jumahudin