Banjarmasin, Sonora.ID - Pengunduran diri Ahmad Firdaus sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Banjarmasin dari pasangannya Anang Misran melalui jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 9 Desember mendatang, membuat KPU Kota Banjarmasin menghentikan proses tahapan pencalonan pasangan tersebut.
Dengan kata lain, surat pengunduran diri yang disampaikan Ahmad Firdaus pada Selasa (16/06) lalu, secara otomatis juga membuat Anang Misran tidak dapat melanjutkan proses pencalonan sebagai bakal calon Wali Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Soal Reklame, Kepala Dishub Banjarmasin Siap Lapor Balik Pengusaha Advertising
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Rahmiaty Wahdah, sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 33 Ayat 1, apabila bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon mengundurkan diri pada saat verifikasi administrasi sampai rekapitulasi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat digantikan dengan yang lain.
"Karena itu satu paket, artinya apabila tidak memenuhi syarat maka tidak bisa ke tahapan selanjutnya dan tidak bisa digantikan," ucapnya saat dihubungi SMART FM melalui sambungan telepon tadi sore, (23/06).
Baca Juga: Meski PPDB Online, Sejumlah Sekolah di Banjarmasin Terapkan Pembatan
Dalam hal ini, Rahmi mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan, mengenai keputusan KPU Kota Banjarmasin terkait proses pencalonannya.
"Kita sudah sampaikan surat pemberitahuan kepada Anang, namun sampai saat ini tidak respon atau balasan dari yang bersangkutan," ungkapnya lagi.
Ia melanjutkan, dengan kejadian ini, berarti hanya ada satu pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin jalur perseorangan, yang proses tahapan pencalonannya akan dilanjutkan. Yakni pasangan Khairul Saleh dan Habib Ali.
"Kami akan mulai melakukan verifikasi faktual pasangan tersebut. Besok kami serahkan berkasnya ke Banjarmasin Tengah dan Timur. Kemudian hari Kamis kami serahkan ke Banjarmasin Barat, Utara dan Selatan, sekaligus Alat Pelindung Diri (APD) petugas," tutupnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Anang Misran mengaku sudah menerima surat pemberitahuan mengenai keputusan KPU Banjarmasin.
Baca Juga: Ketua Satpol PP Kota Banjarmasin Dicopot Usai Ramai Polemik Iklan
Melalui pesan WA itu, Anang enggan berkomentar banyak dan hanya mengakui bahwa dirinya telah mengetahui berita tentang dirinya yang tidak bisa lagi melanjutkan tahapan pencalonan.
Sebelumnya diberitakan, Ahmad Firdaus, bakal calon Wakil Wali Kota Banjarmasin yang berpasangan dengan Anang Misran untuk maju dalam Pilkada Serentak 9 Desember mendatang melalui jalur perseorangan, menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan dan keluar dari koalisi pasangannya.
Baca Juga: Reklame Bando Dibongkar, Damkar Kota Banjarmasin: No Comment
Pengunduran dirinya dari bakal calon Wakil Wali Kota jalur perseorangan atas kesadaran sendiri dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.
“Surat pernyataan itu sebenarnya sudah saya serahkan (Senin pekan lalu) kemudian dilanjutkan lagi sebagai bentuk klarifikasi kepada KPU dan Bawaslu terkait pengunduran dirinya,” ungkapnya.
Penulis : Jumahudin