Sejauh ini pemerintah memang telah meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU HIP ini. Namun tindakan itu belum dilaksanakan.
DPR menyebut belum ada surat presiden sebagai syarat pembahasan RUU ini dilanjutkan untuk nantinya dibatalkan atau disetujui.
Untuk diketahui, RUU HIP adalah Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila yang pada Rapat Paripurna 12 Mei 2020 disepakati untuk dibahas menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca Juga: KASBI Nilai Revisi RUU Cipta Kerja Omnibus Law Harus Transparan
RUU HIP telah disetujui PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara PKS hanya akan menyetujui jika RUU disempurnakan, seperti mencantumkan TAP MPRS soal larangan Marxisme/Komunisme dan penghapusan pasal soal Ekasila. Lalu Demokrat memilih tak ikut dalam pembahasan.
Terkait dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat (12/6/2020) lalu telah mengeluarkan maklumat penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila.
Sementara PP Muhammadiyah bertekad mengawal RUU tersebut dengan menyiapkan tim ‘jihad konstitusi’ yang diketua Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Dari Nahdlatul Ulama, Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti agar DPR tak tergesa-gesa membahas rancangan tersebut.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Omnibus Law, Berpotensi Melemahkan UU Yang Telah Ada