Lalu adakah aturan terkait seseorang yang dinyatakan positif Covid-19, apakah bisa ikut mencoblos?
Sejauh ini, pihaknya baru bisa memberikan pernytaan bahwa saat ini aturannya masih dibahas oleh KPU RI.
“Kami masih menunggu peraturannya dari KPU RI, Sementara untuk yang difabel atau yang dirawat di rumah sakit, akan mengikuti peraturan lama, akan diakomodir” ujarnya.
Baca Juga: Ekonom Indef Nilai, Penyelenggaraan Pilkada di Masa Pandemi Tak Akan Efektif