Pilkada Kabupaten Ogan Ilir 2020, Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

24 Juni 2020 15:30 WIB
Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI), Dra. Massuryati
Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI), Dra. Massuryati ( Tribunnews.com)

Lalu adakah aturan terkait seseorang yang dinyatakan positif Covid-19, apakah bisa ikut mencoblos?

Sejauh ini, pihaknya baru bisa memberikan pernytaan bahwa saat ini aturannya masih dibahas oleh KPU RI.

“Kami masih menunggu peraturannya dari KPU RI, Sementara untuk yang difabel atau yang dirawat di rumah sakit,  akan mengikuti peraturan lama,  akan diakomodir” ujarnya.

Baca Juga: Ekonom Indef Nilai, Penyelenggaraan Pilkada di Masa Pandemi Tak Akan Efektif

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm