Palembang, Sonora.ID - Pilkada Kabupaten Ogan Ilir 2020, dipastikan tidak ada calon perseorangan, hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI), Dra. Massuryati kepada Sonora.
Pihaknya mengatakan bahwa hingga batas akhir pendaftaran calon perseorangan berakhir, tidak satupun calon perseorangan yang mendaftar.
“Calon perseorangan di OI tidak ada, karena tahapan pendaftaran calon perseorangan sudah selesai, jadi pendaftaran di tanggal 2 September, pendaftaran yang diusung partai politik,” ujarnya.
Baca Juga: Pilkada 2024 Rencananya Akan Diundur ke 2027 Agar Pelaksanaannya Serentak
Tak hanya itu, pihaknya juga menyatakan jika pandemi corona masih berlangsung hingga bulan Desember, maka pilkada akan mentaati protocol kesehatan.
“Penyelenggara kami akan menggunakan APD, menggunakan masker, face shield, handsanitizer, termo gun, kita akan mengikuti protocol kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga: Tahapan Pilkada Gowa Berlanjut, Bawaslu Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Lalu adakah aturan terkait seseorang yang dinyatakan positif Covid-19, apakah bisa ikut mencoblos?
Sejauh ini, pihaknya baru bisa memberikan pernytaan bahwa saat ini aturannya masih dibahas oleh KPU RI.
“Kami masih menunggu peraturannya dari KPU RI, Sementara untuk yang difabel atau yang dirawat di rumah sakit, akan mengikuti peraturan lama, akan diakomodir” ujarnya.
Baca Juga: Ekonom Indef Nilai, Penyelenggaraan Pilkada di Masa Pandemi Tak Akan Efektif