Sebenarnya, lanjut dia, Pemkot Surabaya mengusulkan sebanyak 22 ruas jalan yang akan diambil alih, tapi dua ruas jalan itu tidak disetujui karena dua jalan itu merupakan penghubung jalur primer antara Surabaya dan Madura.
Dua ruas jalan yang tidak disetujui itu adalah Jalan Kedung Cowek dan Jalan Kenjeran.
Menurut Wali Kota Risma, pengambil alihan ini sangat penting karena akan memudahkan semua perbaikannya, sehingga apabila ada jalan yang rusak, bisa langsung diperbaiki.
Baca Juga: 25 Pegawai Terinfeksi, Begini Upaya Unhas Putus Rantai Penularan Covid-19
Selain itu, selama ini Pemkot Surabaya sudah mengeluarkan sejumlah biaya untuk operasional jalan ini, seperti biaya penerangan jalan, membangun pedestrian, pemeliharaan jalur hijau dan pembersihan atau penyapuan.
“Jadi kalau sekarang diserahkan kita (Pemkot Surabaya), ya sudah operasional dan pengelolaannya di kita semuanya, karena setiap tahun kita investasinya banyak di situ,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya Erna Purnawati menjelaskan pengajuan downgrade atau pengambil alihan itu sudah dilakukan sejak setahun lalu, dan baru turun surat persetujuannya pada 13 Mei 2020. Ia juga mengakui bahwa setelah diserahkan kepada pemkot, maka pemeliharaan dan administrasinya akan lebih mudah.
“Jadi, ini memang untuk tertib administrasi dan tertib aset,” kata Erna.
Ia juga menjelaskan bahwa saat pengajuan downgrade itu prosesnya memang agak berat. Sebab, harus diskusi by data, seperti pembangunan Jalan Merr yang sudah menghabiskan banyak dana APBD.
“Kita diskusi by data seperti uang yang sudah dikeluarkan berapa? Untuk pembebasan menghabiskan dana berapa? Pembangunan fisik jalan berapa, termasuk pula pemeliharaannya seperti penyapuan jalan, PJU dan sebagainya. Alhamdulillah, akhirnya bisa disetujui, karena ini juga sudah dibantu oleh BPK,” pungkasnya.
Baca Juga: Lakukan Test Massal, 25 Pegawai Unhas Dinyatakan Terpapar Covid-19