Sonora.ID - Diketahu bahwa pada periode 2019 yang lalu, berbagai maskapai penerbangan mengalami lonjakan harga tiket, sehingga banyak calon penumpang yang mengkritik adanya lonjakan tersebut.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau yang dikenal dengan KPPU pun menganalisa kejadian yang terjadi pada periode tahun lalu tersebut.
Dari analisa tersebut, KPPU menjatuhkan keputusan bersalah untuk tujuh maskapai nasional yang dianggap melakukan pelanggaran terkait hal ini.
Baca Juga: Tarif Rapid Test Covid-19 Bervariatif, KKPU Pusat Lakukan Penelitian
Dalam putusan KPPU tersebut, tujuh maskapai ini dinilai dengan sengaja membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga tiket.
Ketujuh maskapai yang dimaksudkan dalam keputusan tersebut adalah Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.
Baca Juga: Garuda Indonesia Minta Calon Penumpang Perhatikan Izin Keluar Masuk DKI Jakarta