Selain itu, KPPU juga menjelaskan bahwa pelonjakan harga yang terjadi pada tahun 2019 tersebut tidak terkait dengan kartel.
Melihat nama perusahaannya masuk dalam tujuh maskapai yang bersalah tersebut, PT Garuda Indonesia mengaku akan menghormati putusan tersebut.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyatakan bahwa Garuda Indonesia akan mengikuti dan menghormati setiap proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Beroperasi Lagi, Garuda Buka Layanan Terbang Mulai Hari Ini
Pihaknya pun menyatakan bahwa nama Garuda masuk dalam tujuh maskapai yang diputuskan bersalah, namun Garuda akan tetap fokus pada optimalisasi kinerja usaha mereka.
“Garuda Indonesia juga akan fokus pada pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaiang usaha yang sehat,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang dikeluarkannya.
KPPU menjatuhkan putusan tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999.
Baca Juga: Salut! Bantu Karhutla di Autralia, Panglima TNI Kerahkan 44 Satgas Garuda