Bagi yang melanggar Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksi administratif dan sanksi adat.
Karyawati mengaku kesepakatan yang telah di tanda tangani itu harus diwujudkan dengan nyata di masyarakat, dengan memberi edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar memperhatikan anjuran pemerintah.
Oleh karena itu pihaknya bersama tokoh dan sesepuh Banjar Gaduh mengimbau agar kesepakatan itu disosialisasi kepada masyarakat melalui kelian tempekan dan kelian Dadia yang ada di wilayah Banjar Gaduh Sesetan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Mulai Buka Data Alamat Pasien Covid-19
“Yang paling terpenting adalah jangan sampai merasa lelah menghadapi situasi ini, jalankan dengan rasa tanggungjawab dan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu dalam mencegah Penularan Covid-19, Satgas Br Gaduh juga melakukan berbagai kegiatan yakni Pemeriksaan Suhu Tubuh kepada warga Banjar Gaduh dan Penyemprotan Desinfektan secara berkelanjutan.
Untuk membantu masyarakat kurang mampu yang tedampak Covid-19, Satgas juga memberikan bantuan sembako kepada warga yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Menko PMK Temui Risma, Minta Bupati & Wali Kota Belajar dari Surabaya Tangani Pandemi