Abu Rara langsung menerima vonis tersebut tanpa mengajukan banding.
Melalui kuasa hukumnya, Abu Rara mengatakan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai terorisme.
Namun, Abu Rara bersalah karena telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga: Masalah Hutang 44,9 M Belum Dibayar, Wiranto Gugat Bambang Sujagad
Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.
Abu Rara menyerang Wiranto dengan menusuk perut Wiranto dengan sebuah pisau kunai di dekat pintu gerbang Lapangan Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada.
Baca Juga: Sah! Jokowi Tunjuk Wiranto Sebagai Ketua Wantimpres 2019-2024
Begitupun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.