Istri Abu Rara Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Penusukan Wiranto

25 Juni 2020 20:03 WIB
Menko Polhukam Wiranto (kedua kiri) diserang Abu Rara dan istrinya dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Wiranto menderita luka dua tusukan di bagian perut dan polisi mengamankan dua tersangka suami istri.
Menko Polhukam Wiranto (kedua kiri) diserang Abu Rara dan istrinya dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Wiranto menderita luka dua tusukan di bagian perut dan polisi mengamankan dua tersangka suami istri. ( )

Sonora.ID – Setelah Abu Rara divonis selama 12 tahun penjara atas kasus penusukan mantan Menko Polhukam, kini terdakwa Fitri Diana alias istrinya divonis sembilan tahun penjara.

Sementara terdakwa lain, Samsudin alias Abu Basilah, divonis lima tahun penjara. Sama seperti Abu Rara, keduanya divonis bersalah terkait tindak pidana terorisme.

Vonis tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: 3 Fakta Senjata Naruto 'Kunai', Jadi Sajam untuk Serang Wiranto

"Menyatakan terdakwa Fitriana alias Fitria Adriana tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fitria dengan pidana penjara sembilan tahun," kata hakim Masrizal.

"Menyatakan Samsudin alias Jack Sparrow telah terbukti secara sah dan menjatuhkan risalah dalam bentuk pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Samsudin alias Jack Sparrow oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," tambah Masrizal.

Vonis yang dijatuhkan kepada Fitri dan Samsudin lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Viral Pencopotan Jabatan Anggota TNI Karena Nyinyiran Istri, Berikut Syarat Nikahi Tentara

Sebelumnya, Fitri dituntut 12 tahun penjara dan Samsudin dituntut 7 tahun penjara. Adapun Abu Rara divonis 12 tahun penjara, lebih ringan dibanding tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 16 tahun.

Abu Rara langsung menerima vonis tersebut tanpa mengajukan banding.

Melalui kuasa hukumnya, Abu Rara mengatakan bahwa dirinya tidak terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai terorisme.

Namun, Abu Rara bersalah karena telah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga: Masalah Hutang 44,9 M Belum Dibayar, Wiranto Gugat Bambang Sujagad

Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.

Abu Rara menyerang Wiranto dengan menusuk perut Wiranto dengan sebuah pisau kunai di dekat pintu gerbang Lapangan Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Setelah Wiranto terjatuh, Abu Rara tidak menyerah dan melakukan perlawanan dengan membabi buta, sehingga melukai Fuad Syauqi pada bagian dada.

Baca Juga: Sah! Jokowi Tunjuk Wiranto Sebagai Ketua Wantimpres 2019-2024

Begitupun dengan istri Abu Rara, yang menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm