Sementara itu, langkah GTKHNK 35+ memperjuangkan haknya untuk mendapatkan kejelasan status juga didukung oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kalimantan Selatan.
Ketua IGI Kalimantan Selatan yang turut hadir dalam pertemuan itu, meminta pemerintah memberikan prioritas pengangkatan PNS bagi guru honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun dan telah mengabdi selama belasan bahkan puluhan tahun.
“Iya, kami meminta agar pemerintah memprioritaskan pengangkatan PNS bagi guru honorer usia 35 tahun ke atas,” tuturnya kepada Smart FM Banjarmasin.
Baca Juga: Soal Reklame, Kepala Dishub Banjarmasin Siap Lapor Balik Pengusaha Advertising
Seperti diberitakan sebelumnya, ketidakjelasan status kepegawaian menjadi salah satu alasan para anggota organisasi GTKHNK 35+, untuk meminta kebijakan dari pemerintah pusat untuk mengangkat mereka sebagai PNS.
Organisasi tersebut beranggotakan guru dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer dan sudah berusia di atas 35 tahun ke atas, yang tidak termasuk dalam tenaga honorer kategori 2 atau K2 yang telah masuk pendataan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi atau kabupaten/kota dan menjadi prioritas untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).