Banjarmasin, Sonora.ID - Aspirasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) 35+ Kalimantan Selatan yang datang untuk beraudiensi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, mendapat dukungan dari Ketua Komisi IV, Muhammad Lutfi Saifuddin.
Hak para guru dan tenaga kependidikan yang sudah mengabdi sejak lama untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas dunia pendidikan di daerah, sudah sewajarnya diperjuangkan.
Pihaknya menurut Lutfi, sapaan akrabnya, mengungkapkan akan sesegera mungkin menyampaikan rekomendasi kepada Komisi X DPR RI, yang membidangi masalah pendidikan.
Rekomendasi yang paling utama adalah meminta agar pengangkatan PNS bagi tenaga honorer yang tidak termasuk K2 dapat dilakukan tanpa melihat dari usia yang bersangkutan, melainkan lamanya masa pengabdian.
Baca Juga: Uji Swab Massal Drive Thru, Spesimen Akan Segera Dikirim Ke Padang
“Mereka meminta agar honorer usia 35 tahun ke atas diberi kesempatan untuk jadi PNS, sudah jadi guru tapi masih honor, ini yang perlu diperhatikan pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menilai, kompetensi yang dimiliki para honorer tidak diragukan lagi karena sudah teruji selama menjadi guru dan tenaga kependidikan.
Sehingga sudah seharusnya mendapatkan apresiasi dengan pengangkatan PNS melalui jalur non seleksi.
“Umur seharusnya dilihat sebagai prestasi dan bukan penghalang mendapatkan haknya sebagai ASN,” tutur Lutfi lagi.
Baca Juga: Anang Misran Gagal Mencalon Jadi Wali Kota Banjarmasin Sebab Ahmad Firdaus Mengundurkan Diri
Sementara itu, langkah GTKHNK 35+ memperjuangkan haknya untuk mendapatkan kejelasan status juga didukung oleh Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kalimantan Selatan.
Ketua IGI Kalimantan Selatan yang turut hadir dalam pertemuan itu, meminta pemerintah memberikan prioritas pengangkatan PNS bagi guru honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun dan telah mengabdi selama belasan bahkan puluhan tahun.
“Iya, kami meminta agar pemerintah memprioritaskan pengangkatan PNS bagi guru honorer usia 35 tahun ke atas,” tuturnya kepada Smart FM Banjarmasin.
Baca Juga: Soal Reklame, Kepala Dishub Banjarmasin Siap Lapor Balik Pengusaha Advertising
Seperti diberitakan sebelumnya, ketidakjelasan status kepegawaian menjadi salah satu alasan para anggota organisasi GTKHNK 35+, untuk meminta kebijakan dari pemerintah pusat untuk mengangkat mereka sebagai PNS.
Organisasi tersebut beranggotakan guru dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer dan sudah berusia di atas 35 tahun ke atas, yang tidak termasuk dalam tenaga honorer kategori 2 atau K2 yang telah masuk pendataan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi atau kabupaten/kota dan menjadi prioritas untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).