Pihaknya menegaskan pemberian izin resepsi sejauh ini belum dikeluarkan resmi dari pemerintah.
"Kalau resepsinya belum, belum ada, kalau pernikahan ada, dan itu tidak dilarang," tandasnya.
Yusran mengaku sejauh ini masyarakat harus menunggu kebijakan lebih lanjut mengenai gelaran resepsi.
Pasalnya, saat ini pemerintah masih fokus mengefektifkan penerapan protokol kesehatan. Melalui peran Inspektur Covid-19.
"Saya kira kita menunggu toh, intinya penerapan protokol kesehatan, itu yang mantap," tutupnya.
Baca Juga: Rutin Laksanakan Pendataan Penduduk Non Permanen, 17 Orang Tanpa Identitas Diamankan